Kamis, 07 Maret 2013

haji dan umrah |Travel Haji Umroh | Daftar Haji Plus

Berangkat Haji tanpa Didampingi Mahram
Kewajiban ibadah haji tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan. Hanya ada satu tambahan bagi wanita, yaitu dia harus ditemani oleh suami, atau mahram.
Mahram menurut pendapat para ulama, sebagaimana yang ditegaskan oleh Al-Hafidh dalamFathul Bari, ialah “Orang yang haram menikahi wanita itu secara terus-menerus tak ada sesuatu sebab yang menghilangkan keharamannya.” Sebagai contoh, seseorang tidaklah dapat jadi mahram bagi saudara istrinya.
Para ulama mewajibkan wanita yang akan menunaikan umrah untuk berangkat dengan ditemani suami atau mahramnya. Namun, bagaimana dengan haji ? Apakah seorang boleh berangkathajitanpa mahram?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang tidak membolehkan, namun ada juga yang membolehkannya. Tentunya dengan beberapa syarat. Manakah yang lebih shahih di antara keduanya? berikut pembahasannya.
Pertama, ulama yang tidak membolehkannya. Para ulama ini berdalil dengan hadis Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda,“Janganlah seseorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali ada bersamanya mahram. Dan janganlah seorang perempuan bersafar, kecuali ada mahram bersamanya.”
Setelah Nabi menyabdakan yang demikian, berdirilah seorang lelaki dan berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya istriku ingin menunaikan ibadah haji dan aku telah mencatatkan diri untuk turut dalam peperangan itu dan itu.” Rasulullah yang mendengar pertanyaan tersebut menjawab,“Pergilah menunaikan ibadah haji bersama istrimu!”(HR Bukhari dan Muslim).
Perintah Nabi SAW kepada si suami hukumnya adalah perintah sunah. Karenanya tidaklah harus seorang suami atau seorang mahram pergi mengawani wanita. Bila tidak ada orang lain, dan memang bukanlah suatu keharusan seseorang meninggalkan kemashlahatannya sendiri untuk memungkinkan orang lain memenuhi kewajibannya.
Yahya ibnu Abbas menceritakan, pernah ada seorang wanita dari penduduk Ray menulis surat kepada Ibrahim An-Nakha’i yang bunyinya, “Sesungguhnya aku seorang wanita kaya, tapi tidak punya mahram, apakah saya wajib mengerjakan haji?”
Maka Ibrahim menjawab dalam surat balasannya ,”Sesungguhnya engkau adalah dari orang yang Allah tidak dibuka jalan baginya untuk haji.”
Syarat yang tersebut ini, yaitu adanya mahram, dipandang salah satu dari segi kemampuan, dipegang oleh Abu Hanifah, sahabat-sahabatnya, An-Nakha’i, Al-Hasan, Ats-Tsauri, Ahmad dan Ishaq.
Menurut uraian Al-Hafidh dalamFathul Bari, pendapat yang terkenal dalam kalangan ulama Syafi’iyah, ialah adanya suami atau mahram atau dapat disertai oleh sejumlah wanita kepercayaan. Menurut salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i cukup ditemani oleh seorang wanita kepercayaan.

1 komentar: