Kamis, 07 Maret 2013

biaya haji 2013 |Travel Haji Umroh | Daftar Haji Plus

Cara Pelaksanaan Fidyah dalam Haji



daftar haji umroh – Fidyah berarti sesuatu yang diberikan sebagai ganti sesuatu. Dinamakan ‘fidyah’ berdasarkan firman Allah SWT,“… maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban.”(QS. Al-Baqarah: 196).
Fidyah dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Fidyah Takhyir (pilihan); yakni fidyah karena mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit, memakai wewangian, menutup kepala, dan berhubungan badan.
Fidyah ini dilaksanakan dengan menentukan pilihan antara; puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin (setiap orang miskin setengah sha’ makanan), atau menyembelih seekor kambing dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin di Tanah Haram.
Hal tersebut berdasarkan pada firman Allah SWT,“Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.”(QS. Al-Baqarah: 196).
Dalam hadits Ka’ab bin ‘Ajzah, Rasulullah bersabda,“Berpuasalah tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing.”(Mutafaq Alaih).
Ada beberapa pilihan untuk fidyah karena membunuh binatang buruan, seperti mengganti buruan yang dibunuhnya dengan hewan ternak yang setara, memberi makan orang miskin sebanyak satu mud, dan berpuasa sehari untuk setarap satu mud.
2. Fidyah Tartib (berurutan). Fidyah ini berlaku bagi jamaahhajiTamattu’, yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak menemukannya, bisa diganti dengan berpuasa tiga hari sewaktu haji dan tujuh hari ketika sudah di Tanah Air.
Hal itu berdasarkan firman Allah,“Apabila kalian dalam keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi, jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kalian kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari).”(QS. Al-Baqarah: 196).
Tiga syarat seseorang wajib membayar fidyah karena melakukan larangan-larangan ihram, yaitu orang yang tidak tahu tidak wajib membayar fidyah, orang yang lupa tidak wajib membayar fidyah, dan orang (sadar) yang terpaksa tidak wajib membayar fidyah.
Semua syarat tersebut berdasarkan hadis,“Allah akan memaafkan dan tidak menghukum umatku yang salah (tidak sengaja), lupa, dan dipaksa.”(HR. Ibnu Majah).

paket haji |Travel Haji Umroh | Daftar Haji Plus

Memotong Tiga Helai Rambut Dalam Haji Umroh | Wajib Haji

manasik haji dan umrah |Travel Haji Umroh | Daftar Haji Plus

Pengertian Fidyah Dan Dam Di Dalam Haji | Tata cara haji dan umroh

arminareka umroh |Travel Haji Umroh | Daftar Haji Plus

Mendulang Pahala Haji Di Hari Tasyrik | Amalan Haji | Perjalanan Umroh

rukun haji dan umroh |Travel Haji Umroh | Daftar Haji Plus

Amalan Pahala Haji Saat Idul Qurban | Panduan Haji Umroh | Manasik haji lengkap

tata cara haji dan umroh |Travel Haji Umroh | Daftar Haji Plus

Penutup Amalan Haji Yaitu Thowaf Wada

ibadah haji dan umrah |Travel Haji Umroh | Daftar Haji Plus

Mendulang Amalan Haji | Pahala Haji Umroh